Satu Data Kabupaten Madiun merupakan bentuk pemenuhan amanah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Pemerintah Kabupaten Madiun memiliki Peraturan Bupati Madiun Nomor 9 Tahun 2024 tentang Satu Data Kabupaten Madiun yang mengatur mengenai Kebijakan Tata Kelola Data di Pemerintah Kabupaten Madiun. Hal ini sebagai bentuk upaya untuk menghasilkan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah dibagi pakai antar Instansi Pusat dan Daerah.
Prinsip Satu Data Indonesia, yaitu:
Portal Satu Data Kabupaten Madiun merupakan portal resmi data terbuka Pemerintah Kabupaten Madiun. Portal Satu Data Kabupaten Madiun digunakan sebagai media penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Madiun, mulai dari Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data, dan Penyebarluasan Data sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Portal Satu Data Kabupaten Madiun sudah terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia tingkat Provinsi dan Nasional.
Seluruh Data yang tersedia pada Portal Satu Data Kabupaten Madiun bersifat Netral/Tidak Memihak dan diperuntukkan untuk Semua Pengguna Data. Data yang tersedia juga dipastikan bebas dari campur tangan dan kepentingan pihak luar.