Penganggur adalah penduduk angkatan kerja yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya, sedang mempersiapkan usaha, tidak mencari pekerjaan dan tidak mempersiapkan usaha karena putus asa, atau sudah memiliki pekerjaan tapi belum memulainya. Pengangguran terbuka meliputi mereka yang tidak mau bekerja karena mengharapkan pekerjaan yang lebih baik (penganggur sukarela) maupun mereka yang mau bekerja tetapi tidak memperoleh pekerjaan (penganggur terpaksa). Salah satu ukuran keberhasilan kinerja suatu daerah dalam hal penanganan pengangguran bila diamati dari sisi ketenagakerjaan adalah dengan melihat tinggi rendahnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Salah satu ukuran keberhasilan kinerja suatu daerah adalah terserapnya penduduk pada lapangan kerja yang tersedia yang ditunjukkan oleh rasio penduduk bekerja. Ketika penduduk banyak bekerja artinya semakin sedikit penduduk yang tidak bekerja atau menganggur. Rasio penduduk yang bekerja merupakan perbandingan antara jumlah penduduk usia 15 tahun keatas yang bekerja dengan angkatan kerja. Rasio ini menggambarkan hubungan antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah indikator yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat penawaran tenaga kerja yang tidak digunakan atau tidak terserap oleh pasar kerja. TPT di Kabupaten Madiun mengalami kenaikan yang signifikan akibat pandemi covid-19 sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 yaitu sebesar 4,80 % di tahun 2020, naik menjadi 4,99 % di tahun 2021 dan 5,84 % di Tahun 2022. Oleh karenanya masih diperlukan intervensi khusus dalam hal mengatasi tingginya angka pengangguran di Kabupaten Madiun dengan berbagai upaya, termasuk mendorong peningkatan investasi dan peningkatan kualitas Daya Saing Sumber Daya Manusia di Kabupaten Madiun.