Kinerja pengelolaan keuangan daerah dapat dilihat dari hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah. Penilaian atas laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan oleh pihak eksternal yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kinerja pengelolaan keuangan daerah diukur menggunakan indikator opini pemeriksaan BPK. Proses pemeriksaan ini meliputi eksaminasi atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah pengungkapan laporan keuangan dengan prinsip akuntabilitas yang digunakan dan estimasi yang signifikan serta penialian terhadap penyajian laporan keuangan secara menyeluruh. Opini pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Madiun mulai Tahun 2014 sampai tahun 2022 adalah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Sehingga dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Madiun telah meraih predikat WTP sebanyak 10 kali berturut-turut. Laporan keuangan daerah sudah dinyatakan wajar tanpa pengecualian, namun disisi lain masih terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah maupun manajemen aset daerah.
Opini atas Audit BPK Kabupaten Madiun Tahun 2018-2022
|
URAIAN |
TAHUN 2018 |
TAHUN |
TAHUN |
TAHUN |
|
TAHUN 2022 |
|
|
TARGET |
REALISASI |
Capaian |
|||||
|
Opini Atas Audit BPK |
WTP |
WTP |
WTP |
WTP |
WTP |
WTP |
100 |