Resiko bencana merupakan penilaian kemungkinan dari dampak yang diperkirakan apabila bahaya itu menjadi bencana. Penilaian tingkat resiko berdasarkan potensi kerugian di atas memungkinkan adanya perhitungan capaian suatu upaya pengurangan resiko bencana di suatu daerah. Resiko bencana akan mengalami penurunan atau peningkatan seiring adanya perubahan pada komponen tersebut. Oleh karena itu, program atau kegiatan yang berkaitan dengan pengurangan kerentanan atau peningkatan kapasitas dapat dilihat kontribusinya secara kuantitatif dalam bentuk penurunan indeks resiko bencana. Parameter atau komponen yang digunakan dalam Indeks Risiko Bencana, diantaranya - Bahaya (hazard) dihitung berdasarkan rata-rata dari tingkat bahaya berupa data frekuensi dan magnitude dari bahaya alam seperti banjir, longsor, gempa bumi, tsunami, dan lain-lain. - Kerentanan (vulnerability) diamati berdasarkan parameter sosial budaya, ekonomi, fisik dan lingkungan. - Kapasitas kemampuan dilakukan dengan menggunakan metoda penilaian kapasitas berdasarkan parameter kapasitas regulasi, kelembagaan, sistem peringatan, pendidikan pelatihan keterampilan, mitigasi dan sistem kesiapsiagaan.
Indeks Risiko Bencana Kabupaten Madiun Tahun 2018-2022
|
URAIAN |
TAHUN 2018 | TAHUN 2019 | TAHUN 2020 |
TAHUN |
|
TAHUN 2022 |
|
|
TARGET |
REALISASI |
Capaian |
|||||
|
Indeks Risiko Bencana |
155,20 | 138,08 | 153,86 |
162 |
160 |
113,40 |
141,09 |
Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa secara rata-rata Indeks Risiko Bencana Kabupaten Madiun sebesar 144,508. Rata-rata persentase penurunan setiap tahunnya sebesar 6,08%. Penurunan terbesar Indeks Risiko Bencana terjadi pada tahun 2022 yakni sebesar 30% dari tahun 2021.