SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, telah dilakukan evaluasi akuntabilitas kinerja pada Pemerintah
Kabupaten Madiun.
Nilai SAKIP Kabupaten Madiun Tahun 2019-2022
|
URAIAN |
TAHUN 2018 |
TAHUN |
TAHUN |
TAHUN |
|
TAHUN 2022 |
|
|
TARGET |
REALISASI |
Capaian |
|||||
|
Nilai SAKIP |
70,01 (BB) |
71,00 (BB) |
72,28 (BB) |
73,06 (BB) |
80,01 (A) |
76,03 (BB) |
95,02 |
Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa secara rata-rata Nilai SAKIP di Kabupaten Madiun sebesar 72,48. Selama periode Tahun 2018-2022 Nilai SAKIP Kabupaten Madiun menunjukan trend yang positif, yakni selalu mengalami kenaikan nilai pada setiap tahunnya. Rata-rata persentase peningkatan setiap tahunnya sebesar 2,09%. Nilai SAKIP Tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 8,60% dari Tahun 2018. Secara capaian pada tahun 2022, Nilai SAKIP belum memenuhi target yang telah ditetapkan sebelumnya yakni dibuktikan dengan capaian sebesar 95,02%. Namun, Nilai SAKIP sebesar 76,03 pada tahun 2022 ini masuk dalam kategori BB (Sangat Baik, akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem managemen kinerja yang andal)