Penganggur adalah penduduk angkatan kerja yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya, sedang mempersiapkan usaha, tidak mencari pekerjaan dan tidak mempersiapkan usaha karena putus asa, atau sudah memiliki pekerjaan tapi belum memulainya. Pengangguran terbuka meliputi mereka yang tidak mau bekerja karena mengharapkan
pekerjaan yang lebih baik (penganggur sukarela) maupun mereka yang mau bekerja tetapi tidak memperoleh pekerjaan (penganggur terpaksa). Salah satu ukuran keberhasilan kinerja suatu daerah dalam hal penanganan pengangguran bila diamati dari sisi ketenagakerjaan adalah dengan melihat tinggi rendahnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Salah satu ukuran keberhasilan kinerja suatu daerah adalah terserapnya penduduk pada lapangan kerja yang tersedia yang ditunjukkan oleh rasio penduduk bekerja. Ketika penduduk banyak bekerja artinya semakin sedikit penduduk yang tidak bekerja atau menganggur. Rasio penduduk yang bekerja merupakan perbandingan antara jumlah penduduk usia 15 tahun keatas yang bekerja dengan angkatan kerja. Rasio ini menggambarkan hubungan antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja.
Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Madiun Tahun 2018-2022
|
URAIAN |
TAHUN 2018 |
TAHUN |
TAHUN |
TAHUN |
|
TAHUN 2022 |
|
|
TARGET |
REALISASI |
Capaian |
|||||
|
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) |
3,71 |
3,52 |
4,80 |
4,99 |
4,32 |
5,84 |
73,97 |
Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa secara rata-rata Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Madiun sebesar 4,57%. Selama Periode Tahun 2018-2019, TPT mengalami penurunan sebesar 5,12%. Namun, Selama Periode Tahun 2020-2022 TPT selalu mengalami peningkatan. Hal tersebut dikarenakan imbas dari Pandemi Covid.